TATA TERTIB SANTRI
PESANTREN
AL-MA’TUQ
I. TATA
TERTIB UMUM
1.
Semua santri wajib memiliki :
a.
Satu buah lemari dengan kuncinya.
b.
Gayung dan alat mandi sendiri
c.
Perlengkapan tidur
d.
Perlengkapan ibadah
2. Semua santri wajib
memberi tanda / nama pada barang milik pribadi
3.
Seluruh santri wajib menitipkan
uangnya di bendahara tabungan santri dan tidak memegang atau menyimpan uang melebihi
Rp5.000,00
4.
Semua santri dilarang menyimpan
dan memiliki :
a.
Senjata api atau senjata tajam,
b.
Foto lawan jenis dan gambar-gambar
cabul (porno),
c.
Buku-buku mujarobat perdukunan,
majalah-majalah wanita, novel, komik, dan bahan-bahan bacaan yang tidak sesuai
dengan alam pendidikan di Pesantren Al-Ma’tuq,
d.
Segala bentuk alat telekomunikasi
dan alat elektronika (radio, kamera foto, tape recorder, alat pemanas, HP, MP3/4,
CD dll),
e.
Benda-benda klenik dan dianggap
azimat,
f.
Surat-surat cinta.
g.
Rokok dan miras
5. Seluruh santri
tidak boleh meminjamkan peralatan pribadi kepada temannya seperti:
a.
Perlengkapan mandi
b.
Pakaian seragam sekolah
c.
Perlengkapan tidur ( seprey,
selimut, bantal )
6. Seluruh santri
wajib menjaga semua fasilitas pesantren dengan tidak :
a.
Mencoreti bangku, meja, lemari,
dinding dan fasilitas pesantren lainnya.
b.
Memindahkan lemari dan ranjang
tanpa izin
c.
Mencopot dan memindahkan lampu
d.
Menukar fasilitas WC dan melepas
kran kamar mandi
e.
Menempel sticker di lemari maupun
dinding
7.
Seluruh santri dilarang
memadamkan lampu kamar pada malam hari.
8.
Santri yang
sakit diharuskan menempati ruang UKS
9.
Seluruh santri dilarang berpergian
ke luar pesantren tanpa izin terlebih dahulu.
10. Santri yang merusak inventaris pesantren wajib mengganti.
11. Semua santri dilarang berbuat gaduh di dalam atau di luar masjid
ketika sholat jama’ah atau muhadharah berlangsung.
12. Setiap santri wajib berbahasa resmi dan dilarang merusak atau
mempermainkan bahasa resmi.
13. Setiap santri diwajibkan mengikuti program pesantren :
a.
Muhadharah dan mengawas bagi para
pengurus,
b.
Halaqoh Al-Qur’an sesuai jadwal,
14. Dilarang membuat seragam khusus tanpa izin Kabid. Kesantrian.
15. Semua santri dilarang memelihara binatang jenis apapun.
16. Santri yang didapatkan membawa atau memiliki barang elektronik, maka
barang tersebut akan disita dan digunakan untuk kepentingan pesantren.
17. Santri yang kabur dari pesantren, jika terjadi sesuatu dalam
perjalanan, maka bukan tanggung jawab pesantren
18. Perizinan tidak akan diberikan ketika KBM berlangsung ( kecuali
dapat dispensasi dari Bidang Kesantrian dan Bidang Pendidikan )
19. Pesantren akan mengeluarkan santri yang melakukan pelanggaran
syar’i seperti pencurian dan perzinaan.
20. Kehilangan uang yang tidak dititipkan dibagian tabungan santri (
bendahara dalam kesantrian) pesantren Al-Ma’tuq, maka bukan tanggung jawab
pesantren.
21. Seluruh santri diwajibkan memberi nama pada barang-barang
miliknya.
II. TATA TERTIB KHUSUS
A.
TATA TERTIB DI KAMAR
1.
Semua anggota kamar harus mentaati
peraturan yang ada di kamar.
2.
Semua anggota kamar wajib tidur di
kamar dan ranjang masing-masing.
3.
Santri harus sudah berada di dalam kamar pada pukul
21.30 WIB.
4.
Semua anggota kamar dilarang makan
di dalam kamar.
5.
Dilarang menempel poster apapun di
dalam kamar.
6.
Dilarang menyimpan pakaian basah
di dalam lemari.
7.
Dilarang membuat kegaduhan,
bergurau, dan mengobrol sampai larut malam baik di dalam maupun di luar kamar.
8.
Dilarang memakai alas kaki ke atas
lantai di luar atau di dalam kamar.
9.
Dilarang menjemur pakaian di pagar
depan kamar.
10. Dilarang membuang sampah sembarangan.
11. Tidak diperkenankan tidur di lantai
B.
TATA TERTIB DI MASJID
1.
Semua santri wajib sholat
berjama’ah dan sholat sunnah qobliyah serta ba’diyah.
2.
Semua santri dilarang membuat kegaduhan
dan mengobrol serta bercanda di dalam masjid terutama ketika adzan
berkumandang, melaksanakan sholat, dan khutbah Jum’at.
3.
Semua santri diwajibkan berpakaian
sholat (peci, baju koko atau kemeja, dan sarung/celana panjang) ketika sholat
berjama’ah. Sedangkan santri puteri memakai mukena dengan jilbab sempurna
4.
Menjaga kebersihan dan ketertiban
masjid dengan:
a.
meletakkan mushaf pada tempatnya
b.
membuang kotoran atau sampah pada
tempat sampah
c.
tidak mencuci pakaian atau piring
di tempat wudhu
d.
tidak meninggalkan pakaian atau
sarung di masjid
e.
tidak meletakkan alat mandi di
masjid
f.
tidak mandi pada waktu menjelang
sholat
C.
TATA TERTIB DI DAPUR
1. Semua santri
wajib menepati jadwal makan yang telah ditentukan, yaitu:
a.
Makan pagi :
Pukul 06.20 – 06.50
b.
Makan siang :
Pukul 13.00 – 13.45
c.
Makan malam : Pukul 19.30 – 20.00
2. Semua santri tidak
dibolehkan:
a. memasuki ruang masak kecuali bagian dapur.
b.memasak atau
menitipkan masakan di dapur.
c. mencuci apapun dengan air minum.
d.
meminjam alat-alat inventaris dapur.
e. membawa inventaris dapur ke kamar
f. membuat onar/gaduh pada waktu makan.
g.membuang sampah
atau sisa makanan di lantai.
h.makan bukan
pada waktunya kecuali petugas ronda malam.
i. Membawa rantang ke kamar
3. Semua santri dilarang
meminjam alat makan atau meminjamkannya.
D.
TATA TERTIB SYURTHAH (
PIKET )
1.
SYURTHAH IBADAH
a.
Syurthah ibadah harus berada di
tempatnya masing-masing selama bertugas.
b.
Syurthah tidak diperkenankan
berolahraga saat bertugas.
c.
Syurthah bertugas mengawasi dan
mencatat santri yang masuk kamar pada waktu sholat berjamaah berlangsung.
d.
Syurthah bertugas mengamankan
pesantren pada waktu sholat berjamaah berlangsung.
e.
Syurthah bertugas menjaga asrama
dan membersihkannya setiap pagi dan sore.
f.
Syurthah bertugas mengangkat
pakaian yang dijemur apabila turun hujan pada saat shalat berjamaah.
g.
Syurthah bertugas mengambilkan jatah
makan untuk santri yang sakit.
2.
SYURTHAH MALAM ( RONDA )
a.
Syurthah malam ( ronda ) harus
membangunkan polisi ibadah ,ketua kamar, pengurus Jum’iyyah Tholabah, dan
asatidzah ¼ jam sebelum adzan dikumandangkan
b.
Setiap syurthah malam harus
mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai jam pelajaran III (jam 08.20)
c.
Setiap syurthah malam tidak
diperkenankan meninggalkan tempat tugas kecuali setelah adzan Shubuh dikumandangkan.
d.
Setiap syurthah malam wajib sholat
subuh berjamaah di masjid.
E.
TATA TERTIB BERPAKAIAN
1.
Setiap santri harus berpakaian
sopan dan rapi sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan syari’at (menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan)
a.
tidak isbal bagi putera
b.
memakai kaus kaki bila keluar kamar untuk
puteri.
c.
tidak memakai perhiasan secara
berlebihan
2.
Semua santri dilarang memakai celana
jeans, cut bray, dan sejenisnya.
3.
Semua santri dilarang memakai
pakaian yang mencolok (libas syuhroh).
4.
Semua santri dilarang memakai
kemeja atau jaket yang bergambar makhluk hidup.
5.
Semua santri tidak diperkenankan
memakai jaket ketika masuk kelas dan perkumpulan resmi kecuali ada udzur.
F.
TATA TERTIB BEROLAH RAGA
1.
Semua santri diwajibkan
berolahraga dengan memakai pakaian olahraga ( trening dan kaos ).
2.
Mentaati peraturan olahraga:
a.
Berolahraga pada tempatnya
b.
Berolahraga pada waktu yang telah
ditentukan, yaitu:
1)
Pagi : Pukul 05.50 - 06.15
2)
Sore : Pukul 16.00 – 17.00
c.
Tidak merusak alat olahraga
d.
Tidak Memakai inventaris olahraga (seragam,
bola, dll) tanpa izin bag. olahraga
G.
TATA TERTIB DI KAMAR MANDI
1.
Membawa dan menggunakan
perlengkapan mandi pribadi.
2.
Membuka kran dan menggunakan air
secukupnya.
3.
Menjaga kebersihan dan ketertiban
di kamar mandi dengan tidak :
a.
meninggalkan sampah di dalam kamar
mandi
b.
menyimpan pakaian di dalam kamar
mandi
c.
membuang plastik ke dalam kloset
d.
mencoret-coret dinding
e.
membuang pembalut di kloset
4.
Memelihara dan menggunakan
fasilitas kamar mandi dengan baik
5.
Semua santri dilarang mencuci
pakaian pada malam hari.
6.
Semua santri dilarang mencuci
pakaian dan mandi pada waktu shalat dan kegiatan pesantren.
H.
TATA TERTIB BERIZIN
1. Perizinan
pulang ke rumah hanya diberikan pada saat liburan resmi Pesantren (liburan
akhir semester dan liburan idul fithri)
2. Santri
dibolehkan izin ke Cisaat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tersedia di
pesantren maksimal sebulan sekali dengan ketentuan maksimal 10 orang (untuk
puteri ditemani musyrifah) dalam setiap pekannya.
3. Perizinan
dibuka ( diberikan ) pada hari Kamis jam 14.00 – 16.00
4. Perizinan
hanya diberikan oleh Bid. Kesantrian dan keamanan
5. Izin
pulang ke rumah karena sakit diberikan jika penyakit yang diderita membutuhkan
perawatan khusus (sakit berat)
6. Bagi
santri yang izin ke Cisaat dan sekitarnya diperbolehkan meninggalkan pesantren
setelah mengikuti kerja bakti mingguan
7. Perizinan
diberikan hanya di tempat ( kantor ) kesantrian
8. Perizinan
pulang ke rumah bagi santri puteri harus dijemput oleh mahramnya
9. Bagi
santri yang izin pulang diwajibkan mengembalikan surat izin kepada keamanan sesuai
waktu yang diberikan
10. Keterlambatan
dari waktu yang telah diberikan akan dikenakan sangsi berupa:
a. Shalat
pada shaf pertama selama satu pekan
b. Tidak
akan mendapatkan izin selama satu bulan dan shalat pada shaf pertama selama dua
pekan
c. Botak
(untuk santri putera)
d. Membersihkan
kamar mandi, aula, tangga dan teras
11. Batas
perizinan ke Cisaat dan sekitarnya diharuskan kembali/pulang sebelum Zhuhur dan
ke Sukabumi sebelum Ashar
12. Batas
perizinan pulang ke rumah hingga jam 17.00
TATA TERTIB TAMU
1.
Mengisi buku tamu yang telah
disediakan di pos satpam.
2.
Menempati ruang yang disediakan
pesantren sesuai dengan arahan satpam.
3.
Berpakaian sopan dan memenuhi
aturan syari’at (menutup aurat, tidak transparan dan tidak ketat).
4.
Tidak diperkenankan memasuki kamar
santri.
5.
Tamu yang ingin menemui santri di
saat KBM berlangsung diharuskan menunggu sampai waktu istirahat.
6.
Tamu yang bermaksud menginap
disediakan tempat menginap dengan ketentuan:
a.
Konfirmasi sehari sebelumnya untuk
memastikan ketersediaan tempat
b.
Memberikan infak untuk
pemeliharaan fasilitas ruang tamu
c.
Menjaga kebersihan dan kerapian
ruang tamu
d.
Waktu menginap tidak lebih dari
satu malam
7.
Wali santri yang bermaksud
menengok anaknya dianjurkan untuk datang pada hari libur.
8.
Tamu laki-laki tidak diperbolehkan
masuk ke area santri puteri
9.
Tempat bertemu tamu dengan santri
putera di ruang tamu / tempat yang telah ditentukan pesantren
10.
Tempat bertemu tamu wanita dengan
santri puteri di aula puteri